Ricuh Dalam
Pemilihan Kepala Desa Gelap di Kabupaten Lamongan
Pemilihan Kepala Desa Gelap di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kericuhan dipicu akibat Pilkades ditunda pemerintah setempat sehingga massa salah satu dusun desa tersebut berusaha membubarkan pelaksanaan Pilkades.Ratusan warga Dusun Karangjiwo, Desa Gelap, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan itu mendatangi balai desa setempat. Kedatangan mereka bukan untuk memberikan hak suaranya, namun membubarkan pelaksanaan Pilkades yang tengah berlangsung di balai desa setempat.Massa yang hendak masuk ke balai desa pun diadang petugas kepolisian. Sehingga terjadi ketegangan dan aksi dorong antara petugas kepolisian dan massa.Menurut warga, pelaksanaan Pilkades ini dinilai tidak sah karena sudah ada edaran dari pemerintah setempat bahwa Pilkades Gelap ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak panitia melanggar tahapan-tahapan Pilkades yang sudah diatur Pemerintah Kabupaten Lamongan.Pihak panitia beralasan melaksanaan Pilkades karena panitia menganggap pelaksanaan Pilkades sudah memenuhi prosedur dari tahapan-tahapan Pilkades.
Pilkades
Lamongan Dilakukan Tiga Gelombang
Pemilihan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lamongan
akan dilakukan serentak tahun ini. Ada tiga gelombang jadwal Pilkades yang
telah ditetapkan Pemkab Lamongan.Menurut Kabag Pemdes Pemkab Lamongan, Moh.
Nalikan, melalui Kasubag Perangkat dan Administrasi Desa, FA Tjohyonugroho, ada
berbagai perubahan yang dilakukan Pemdes selama kegiatan Pilkades tahun ini.
Diantaranya tidak akan ada Pjs (Penjabat sementara) Kades namun diganti dengan
Plh (pelaksana harian) kades. “Jika Pjs kades waktunya relatif lama yaitu maksimal
6 bulan. Namun untuk Plt waktunya sekitar satu bulanan, “ kata Tjoyonugroho,
Jumat tanggal 15 oktober 2013). Kebijakan ini dilakukan agar rentang waktu
sebelum ada kades terpilih (difinitif) bisa lebih dipersingkat. Tenggang waktu
yang lama menunggu kades difinitif dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan
atau gejolak dipemerintahan desa.“Plt nanti yang menunjuk adalah kades.
Tentunya mereka yang ditunjukkan harus cakap dan paham tentang administrasi dan
pemerintahan desa,kades juga harus membuat Laporan Pertanggungjawaban kepada
BPD “ jelas Tjoyonugroho.Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) pasal
25 no 1 tahun 2007 yang memuat kades yang akan berakhir masa jabatannya harus
memberitahuan secara tertulis kepada BPD. Dan menyerahkan tugas dan
kewenangannya kepada sekretaris desa (sekdes)/ perangkat atas tunjukan kades.Selama
pilkades yang menjadi pembina adalah bupati dan jajaran SKPD terkait. sedang
ditingkat kecamatan bertindak sebagai ketua adalah camat, sekretaris adalah
sekretaris kecamatan (Sekcam) dan anggota adalah Muspika dan Kasi kecamatan.
Tahapan pilkades di Lamongan dimulai dengan
sosialisasi Pilkades yang dilakukan 14-28 pebruari 2013. Dilanjutkan dengan
pembentukan panitia (1-7 maret), pengambilan sumpah panitia (3-9 maret,
penetapan program kerja, tata tertib dan jadwal pelaksanaan oleh panitia
(5-11/3). Jadwal pilades dibagi dalam 3 gelombang. Gelombang pertama tanggal 5
mei 2013, gelombang kedua tanggal 19 mei 2013 dan gelombang ke tiga 2 juni
2013. (tok)
Dibaca :
420x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar