Selasa, 24 Desember 2013

Profil aku (muhammad wahzudi)

Profil Q


Saya adalah seorang anak pingiran bisa di sebut dengan anak kanpung atau desa  yang kekurangan dalam ekonominya tapi memiliki semangat yang luar biasa walaupun kadangkala mengalami  kurang percaya diri atau motifasi hidupnya  hilang.
Saya mempuyai kata -kata penyemangat yaitu “aku harus membagakan orang tua “jadi kalau ingin melakukan sesuatu yang buruk ingat kata –kata itu jadi tidak melakukannya kenapa seperti itu karena orang tua lah orng yang berperan dalam hidup kita seperti ibu yang mengandung ,melahirkan ,merawat dan sebagainya sedangkan bapak mencari nafkah untuk kita begitu besar peran orang tua jika kita mennyakiti nya begitu sakitnya hatinya .Aku bukan orang yang pintar dalam segi pengetahuan ,berbicara ,atau pun menulis .tapi aku memiliki semangat untuk menjalani semua itu sehingga semangat  itulah yang mengantarkan aku bisa menjalani hidup sampai sekarang ini.Pendidikan aku dari SD,MTS,SMA,dan sekarang aku kuliah di UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SURABAYA.
Semua itu penuh perjuangan yang sangat luar bisa dulu aku tidak berpikiran untuk melanjutkan sekolah di SURABAYA kearna keterbatasan ekonomi keluarga,  tapi dengan seizinnya Allah aku bisa melanjutkan kuliah di SURABAYA ,sama juga ketika aku sudah lulus dari SMA aku tidak berfikiran untuk kuliah dan semuanya itu terjadi karena Izin Allah ,niat yang kuat ,serta semangat yang luar biasa. gi beban mereka.
Setelah lulus kuliah aku ingin segera menjadi guru. Selain bisa mengurangi beban dan membanggakan orang tua, dengan menjadi guru aku ingin ilmu yang aku dapatkan bermanfaat bagi orang disekitarku. Selain itu kelak aku berharap semua itu menjadi bekalku ketika hidup di akhirat. Dulu waktu SMA aku tidak pernah berpikir untuk menjadi guru. Aku berpikir kelak ketika aku lulus aku ingin menjadi seorang pria yang karir. Namun setelah umurku semakin bertambah, akupun berpikir apalah gunanya semua itu. Apalagi jika aku sudah hidup berkeluarga. Bisa kita lihat disekitar kita banyak anak terlantar akibat orang tuanya yang sibuk mengejar karir. Akupun tak ingin seperti itu. Dengan menjadi guru, kita tetap bisa berkarir tanpa harus meninggalkan kewajiban kita sebagai seorang bapak juga sebagai seorang suami. 3/4 tahun kedepan setelah lulus aku ingin melanjutkan pendidikan S2 ku.
Tapi dalam penggapaian semua itu butuh perjuangan ,seperti pada saat kuliah aku selalu di ejek atau di olok-olok oleh tetenggan  engan perkataan “anaknya orang tani saja kok ingin kuliah ng akan bisa “.”ngapain kuliah sekarang saja tidak kuliah bisa sukses dan banyak orang yang kuliah tapi tidak sukses”,sekarang banyak anak kuliah yang hamil di luar nikah “ banyak sekali argumen-argumen yang dapat membuat putus asa tapi menurut aku dengan adanya perkataan seperti itu aku akan menujukan kepada mereka apa yang di katakana semuannya salah .Aku akan menujukkan dahwa aku bisa untuk meraih cita-cita .
Harapan ku tiga/empat tahun yang akan datang aku menjadi seorang guru professional  yang bermaafaat bagi Nusa Bangsa dan yang paling penting bisa  membahagiakan orang tua .  AMIN……..3X YA RABBAL ALAMIN!!!

Senin, 23 Desember 2013

(good governance) kebebasan dalam pemunggutan biaya

GOOD GOVERNANCE 



 


Kebebasan dalam pemunggutan biaya!

Kita mungkun sudah mengetahui bahwasanya negara kita adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Tidak hanya sumer daya alamnya saja, bahkan sumberdaya manusianya pun sangatlah melimpah. Kita sebagai manusia pribumi yang menyadari akan adanya sumber daya alam yang melimpah di Negeri kita, maka tidak sedikit dari kita untuk memanfaatkannya, dari pengambilan kayu di hutan – hutan, dan kekayaan alam yang lain yang mana sangat mereka butuhkan untuk kelangsungan hidup mereka.
Di sebuah desa yang sangatlah melimpah kekayaan pasirnya, tidak lupa unuk di manfaatkan oleh para penduduk sekitar, bahkan di luar daerahpun tidak sedikit dari mereka yang ikut serta dalam menikmati kekayaan alam yang sangat melimpah ini. Dan truk – truk besar tidak henti – hentinya berjalan melewati pedesaan untuk mengambil pasir. Hal seperti ini tidak akan di biarkan oleh pengurus desa, mereka mengambil manfaat dari para pengambil pasir untuk dimintai uang buat biaya perbaikan jalan.. mereka bekerja sama dengan para penduduk sekitar untuk memunguti uang, jadi setiap beberapa kilo sekali para sopir yang mengangkut pasir akan memberikan sedikit uangnya kepada para penduduk yang menunggu disetiap pos yang mereka jaga. Setiap perjalanan tidak hanya satu post saja yang berjaga, namun sekitar dua bahkan lebih.
Bagi orang awam seperti kita akan merasa heran dengan apa yang telah dilakukan oleh para penduduk desa yang memunguti uang dari para pengangkut pasir. Banyak yang mengatakan bahwa uang yang telah mereka punguti itu akan diserahkan kepada pengurus desa untuk digunakan biaya dalam perbaikan jalan. Apakah itu semua benar?? Kenapa tidak hanya satu kali pungutan saja? Kenapa harus lebih dari dua pungutan walau itu masih dalam satu desa? Kemanakah uang itu sebebarnya akan berhenti? Di tangan pengrus desa atau hanya berhanti di tangan para penduduk desa yang memunguti uang tersebut?
Itu telah menjadi tanda Tanya besar bagi para penduduk lainnya. Jika uang itu digunakan untuk perbaikan jalan, namun kenapa sampai sekarang tidak ada perubahan bahkan perbaikan jalan dalam desa tersebut? Hal ini sangatlah rawan akan pemikiran penduduk lainnya, mereka bisa saja berpikiran bahwa uang itu berhenti hanya pada orang – orang yang katanya telah dipercayai pengurus desa,  atau bisa saja berhenti di pengurus desa itu sendiri. Anggaran dana yang di dapat sebenarnya dikemanakan?
Kebijakan pengurus desa dalam melaksanakan pungutan kepada para pengangkut pasir sungguh kurang jelas penyalurannya, namun tidak semua desa yang terdapat sumber daya alam seperti pasir dan mengambil pungutan kepada para pengangkut pasir tidak menyalurkan dananya untuk memperbaiki jalan, mereka sangatlah jelas dalam menyalurkan dananya, perbaikan jalanpun dibuktikannya, sehingga hal seperti ini tidak akan menimbulkan suatu pandangan negtif pada pengurus desa. Masyarakat akan merasa bahwa yang telah dilakukan oleh pengurus desa sangatlah baik, tidak hanya di gunakan dalam perbaikan jalan saja, sisa dana yang telah didapatkan juga bisa di gunakan dalam perbaikan masjid  yang berada di sekitar desa tersebut, yang mana biasanya juga digunakan para pengangkut desa untuk menghilangkan keletihannya sejenak, tidak hanya membantu membangun masjid saja, bahkan sekolahpun bisa merasakan hasil dari sisa dana untuk perbaikan jalan.  Hal ini sangatlah positif dan sangat menguntungkan bagi semua pihak, selain para pengangkut pasir, warga sekitarpun juga bisa memanfaatkannya.
Hal seperti inilah yang sangat menunjukkan bahwa adanya pemerintahan pengurus desa yang baik, yang benar – benar memberikan kenyamanan kepada masyarakat desa. Dan hal seperti ini sebaiknya bisa dijadikan contoh oleh para pemerintah desa yang lain yang benar – benar mensejahterakan rakyatnya.


 

Selasa, 17 Desember 2013




CIVIL SOCIETY


 Isa Gambar:  opposition does not need  single opposition candidate


Apasih Civil Society itu ?
Civil Society terdengar masih sangat asing dikalangan masyarakat Indonesia, untuk lebih memahaminya, Civil Society sama saja dengan masyarakat Madani yang berarti masyarakat sipil yang tanggap dan juga beradab dan tentunya masyarakat yang memiliki budaya dan dapat menjaga budaya aslinya meskipun terjadi pertukaran budaya besar-besaran. Civil Society merupakan satu cara untuk memahami relasii ndividu dan Negara yang melestarikan kebebasan dan tanggung jawab. Sedangakn Civil Society menurut Jean L Kohendan Andrew Arato (1992) adalah suatu masyarakat sipil yang didasari oleh kesetaraan dan selain itu juga masyarakat yang mamapu mempengaruhi kebijakan manusia umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri.
Civil Society yaitu suatu kondisi kehidupan masyarakat yang tegak diatas prinsip-prinsip legaliterisme, sederajat dan inklusivisme universal. Secara konkret civil society bisa terwujud berbagai organisasi yang berada di luar institusi pemerintah yang mempinyai cukup kekuatan untuk melakukan counter hegemoni yang sudah pasti dapat mempengaruhi kebijakan umum.
Tujuan dibangunnya Civil Society adalah kemandirian individu, jaminan Hak Asasi Manusia, kebebasan bicara manyatakan pendapat, keadilan yang merata dan pembagian sumber daya ekonomi.
Contohnya adalah demo, walaupun sangat sepele, namun kegiatan demo ini dapat mempengaruhi kepusan dan kebijakan yang telah ditetapakan. Masih teringat jelas dan sudah menjadi rahasia umum bahwa UMR daerah jombang pada tahun 2012 adalah Rp.900.000 namun setelah buruh dari ikatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jombang Demo untuk menuntut kenaikan gaji dan akhirnya  UMR jombang naik menjadi Rp.1.200.000
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat menjamur, yang fungsinya sebagai pengimbang Negara dan kekuatan untuk memberdayakan masyarakat marginal.
Nah.. bagaimana dengan rencana pemerintah tentang RUU nomor 33 tahun 2012 tentang Ormas.Pada 20 april 2012 lalu, pemerintah secara mengejutkan mengeluarkan peraturan menteri tentang pedoman pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintahan daerah yang represif. Peraturan ini akan menyulutkan tindakan represi oleh aparat Negara. Bagaimana tidak, dalam peraturan tersebut pemerintah memiliki hak untuk membekukan bahkan mencabut ormas yang dinilai mengganggu stabilitas Negara. RUU Ormas tentu akan mengekang masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. RUU ini akan mengancam kebebasan organisasi masyarakat sipil. Sering kali di lingkup ekonomi terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat. Melalui organisasi massa, masyarakat hendak memperjuangkan hak-haknya. Bukan tidak mungkin, jika pemerintah ingin melancarkan kekuasaannya, hendak memasung kebebasan organisasi masyarakat. RRU ini seakan membatasi masyarakat untuk bergerak. Maka sebaiknya pemerintah berfikir dua kali untuk membuat UU ini untuk mewujudkan Negara yang demokratis.

Sabtu, 14 Desember 2013

Kericuhan Dalam pemilihan PILKADES


                 Ricuh Dalam Pemilihan Kepala Desa Gelap di Kabupaten Lamongan
                           
                                  

Pemilihan Kepala Desa Gelap di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kericuhan dipicu akibat Pilkades ditunda pemerintah setempat sehingga massa salah satu dusun desa tersebut berusaha membubarkan pelaksanaan Pilkades.Ratusan warga Dusun Karangjiwo, Desa Gelap, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan itu mendatangi balai desa setempat. Kedatangan mereka bukan untuk memberikan hak suaranya, namun membubarkan pelaksanaan Pilkades yang tengah berlangsung di balai desa setempat.Massa yang hendak masuk ke balai desa pun diadang petugas kepolisian. Sehingga terjadi ketegangan dan aksi dorong antara petugas kepolisian dan massa.Menurut warga, pelaksanaan Pilkades ini dinilai tidak sah karena sudah ada edaran dari pemerintah setempat bahwa Pilkades Gelap ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak panitia melanggar tahapan-tahapan Pilkades yang sudah diatur Pemerintah Kabupaten Lamongan.Pihak panitia beralasan melaksanaan Pilkades karena panitia menganggap pelaksanaan Pilkades sudah memenuhi prosedur dari tahapan-tahapan Pilkades.
Pilkades Lamongan Dilakukan Tiga Gelombang
 Pemilihan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lamongan akan dilakukan serentak tahun ini. Ada tiga gelombang jadwal Pilkades yang telah ditetapkan Pemkab Lamongan.Menurut Kabag Pemdes Pemkab Lamongan, Moh. Nalikan, melalui Kasubag Perangkat dan Administrasi Desa, FA Tjohyonugroho, ada berbagai perubahan yang dilakukan Pemdes selama kegiatan Pilkades tahun ini. Diantaranya tidak akan ada Pjs (Penjabat sementara) Kades namun diganti dengan Plh (pelaksana harian) kades. “Jika Pjs kades waktunya relatif lama yaitu maksimal 6 bulan. Namun untuk Plt waktunya sekitar satu bulanan, “ kata Tjoyonugroho, Jumat tanggal 15 oktober 2013). Kebijakan ini dilakukan agar rentang waktu sebelum ada kades terpilih (difinitif) bisa lebih dipersingkat. Tenggang waktu yang lama menunggu kades difinitif dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan atau gejolak dipemerintahan desa.“Plt nanti yang menunjuk adalah kades. Tentunya mereka yang ditunjukkan harus cakap dan paham tentang administrasi dan pemerintahan desa,kades juga harus membuat Laporan Pertanggungjawaban kepada BPD “ jelas Tjoyonugroho.Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) pasal 25 no 1 tahun 2007 yang memuat kades yang akan berakhir masa jabatannya harus memberitahuan secara tertulis kepada BPD. Dan menyerahkan tugas dan kewenangannya kepada sekretaris desa (sekdes)/ perangkat atas tunjukan kades.Selama pilkades yang menjadi pembina adalah bupati dan jajaran SKPD terkait. sedang ditingkat kecamatan bertindak sebagai ketua adalah camat, sekretaris adalah sekretaris kecamatan (Sekcam) dan anggota adalah Muspika dan Kasi kecamatan.
Tahapan pilkades di Lamongan dimulai dengan sosialisasi Pilkades yang dilakukan 14-28 pebruari 2013. Dilanjutkan dengan pembentukan panitia (1-7 maret), pengambilan sumpah panitia (3-9 maret, penetapan program kerja, tata tertib dan jadwal pelaksanaan oleh panitia (5-11/3). Jadwal pilades dibagi dalam 3 gelombang. Gelombang pertama tanggal 5 mei 2013, gelombang kedua tanggal 19 mei 2013 dan gelombang ke tiga 2 juni 2013. (tok)
Dibaca : 420x