Selasa, 17 Desember 2013




CIVIL SOCIETY


 Isa Gambar:  opposition does not need  single opposition candidate


Apasih Civil Society itu ?
Civil Society terdengar masih sangat asing dikalangan masyarakat Indonesia, untuk lebih memahaminya, Civil Society sama saja dengan masyarakat Madani yang berarti masyarakat sipil yang tanggap dan juga beradab dan tentunya masyarakat yang memiliki budaya dan dapat menjaga budaya aslinya meskipun terjadi pertukaran budaya besar-besaran. Civil Society merupakan satu cara untuk memahami relasii ndividu dan Negara yang melestarikan kebebasan dan tanggung jawab. Sedangakn Civil Society menurut Jean L Kohendan Andrew Arato (1992) adalah suatu masyarakat sipil yang didasari oleh kesetaraan dan selain itu juga masyarakat yang mamapu mempengaruhi kebijakan manusia umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri.
Civil Society yaitu suatu kondisi kehidupan masyarakat yang tegak diatas prinsip-prinsip legaliterisme, sederajat dan inklusivisme universal. Secara konkret civil society bisa terwujud berbagai organisasi yang berada di luar institusi pemerintah yang mempinyai cukup kekuatan untuk melakukan counter hegemoni yang sudah pasti dapat mempengaruhi kebijakan umum.
Tujuan dibangunnya Civil Society adalah kemandirian individu, jaminan Hak Asasi Manusia, kebebasan bicara manyatakan pendapat, keadilan yang merata dan pembagian sumber daya ekonomi.
Contohnya adalah demo, walaupun sangat sepele, namun kegiatan demo ini dapat mempengaruhi kepusan dan kebijakan yang telah ditetapakan. Masih teringat jelas dan sudah menjadi rahasia umum bahwa UMR daerah jombang pada tahun 2012 adalah Rp.900.000 namun setelah buruh dari ikatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jombang Demo untuk menuntut kenaikan gaji dan akhirnya  UMR jombang naik menjadi Rp.1.200.000
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat menjamur, yang fungsinya sebagai pengimbang Negara dan kekuatan untuk memberdayakan masyarakat marginal.
Nah.. bagaimana dengan rencana pemerintah tentang RUU nomor 33 tahun 2012 tentang Ormas.Pada 20 april 2012 lalu, pemerintah secara mengejutkan mengeluarkan peraturan menteri tentang pedoman pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintahan daerah yang represif. Peraturan ini akan menyulutkan tindakan represi oleh aparat Negara. Bagaimana tidak, dalam peraturan tersebut pemerintah memiliki hak untuk membekukan bahkan mencabut ormas yang dinilai mengganggu stabilitas Negara. RUU Ormas tentu akan mengekang masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. RUU ini akan mengancam kebebasan organisasi masyarakat sipil. Sering kali di lingkup ekonomi terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat. Melalui organisasi massa, masyarakat hendak memperjuangkan hak-haknya. Bukan tidak mungkin, jika pemerintah ingin melancarkan kekuasaannya, hendak memasung kebebasan organisasi masyarakat. RRU ini seakan membatasi masyarakat untuk bergerak. Maka sebaiknya pemerintah berfikir dua kali untuk membuat UU ini untuk mewujudkan Negara yang demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar